Contoh Anotasi Hukum: Anotasi Hukum Putusan JR Kode Etik Hakim

Contoh Anotasi Hukum: Anotasi Hukum Putusan JR Kode Etik Hakim. Merupakan artikel dari blog fisip unsil untuk membantu sobat dalam mengerjakan tugas sekolah maupun tugas kuliah tentang materi hukum. Berikut ini penggalan isi ebooknya, selanjutnya sobat bisa download langsung ebooknya pada ahir tulisan.

Contoh Anotasi Hukum: Anotasi Hukum Putusan JR Kode Etik Hakim
Gambar Ilustrasi | gambar from images.google.co.id
ANOTASI HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 36P/HUM/2011
DALAM PERKARA PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL
TERHADAP KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KETUA KOMISI YUDISIAL
NOMOR: 047/KMA/SKB/IV/2009; NOMOR: 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Oleh: Muchamad Ali Safa'at

A. KASUS POSISI

Para Pemohon, Dr. Henry P. Panggabean, SH., MS; Humala Simanjuntak, SH.; Dr.Lintong O. Siahaan, SH., MH; dan Sarmanto Tambunan, SH; masing-masing Warga Negara Indonesia yang bekerja atau berprofesi sebagai advikat, mengajukanpermohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadapbutir 8.1., 8.2., 8.3., 8.4., serta butir 10.1., 10.2., 10.3., dan 10.4. Keputusan Bersama Ketua Mahmakah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009; Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada 24 Agustus 2011 dengan Termohon I Ketua MA dan Termohon II Ketua KY (SKB tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku). Butir 8.1., 8.2., 8.3., 8.4., serta butir 10.1., 10.2., 10.3.,dan 10.4 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah sebagai berikut.

8. BERDISIPLIN TINGGI

Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

Penerapan:

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download lanjutan materi "Contoh Anotasi Hukum: Anotasi Hukum Putusan JR Kode Etik Hakim" di atas melalui link : Download Ebook (klik kanan, open new tab. atau klik kanan, save link as)

Contoh Anotasi Hukum: Anotasi Hukum Putusan JR Kode Etik Hakim Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Aila