Fungsi, Tugas, Tujuan Komnas HAM dan Pengadilan HAM

Fungsi, Tugas, Tujuan Komnas HAM dan Pengadilan HAM ~ Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Komnas HAM bertujuan :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas Ham mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayan

Sidang Paripurna :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningktkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembengnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.

Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :

Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.

Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwewenang melakukan :
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Subkomisi Mediasi bertugas dan berwewenang melakukan :

Perdamaian kedua belah pihak;
Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Fungsi, Tugas, Tujuan Komnas HAM dan Pengadilan HAM

Tujuan
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.

Keanggotaan
Maksimal 35 orang.
Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden.
1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.

FUNGSI KOMNAS HAM

Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.


PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT

PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM;
Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.


Penyidikan

Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.


Penuntutan

Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Dapat mengangkat penuntut ad hoc;
Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima;
Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan

Pengadilan

Dilakukan oleh pengadilan HAM;
Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;


Pengadilan HAM AD HOC

Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
Berada di lingkungan Peradilan Umum.

Sumber :
http://www.komnasham.go.id/profil-6/tentang-komnas-ham
http://safaat.lecture.ub.ac.id/2011/05/komnas-ham-dan-pengadilan-ham/

Fungsi, Tugas, Tujuan Komnas HAM dan Pengadilan HAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Situs Berkualitas