Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2012 - Sertifikat Pendidik bagi seorang guru dapat diperoleh dengan 2 cara yaitu :
- melalui program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG), cara ini diperuntukkan bagi lulusan S.1 Kependidikan dan S.1/D.IV Non Kependidikan yang berminat dan ingin menjadi guru.
- melalui program Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi adalah merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi memenuhi persyaratan.
Sedangkan pelaksanaan Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
- Uji kompetensi melalui penilaian portofolio, dan
- Pemberian sertifikat secara langsung bagi guru yang memenuhi syarat.
- melengkapi portofolio, atau
- mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.