Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2012

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2012 - Sertifikat Pendidik bagi seorang guru dapat diperoleh dengan 2 cara yaitu :
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG 2012

  1. melalui program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG), cara ini diperuntukkan bagi lulusan S.1 Kependidikan dan S.1/D.IV Non Kependidikan yang berminat dan ingin menjadi guru.
  2. melalui program Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi adalah merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang memenuhi memenuhi persyaratan.
Sedangkan pelaksanaan Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
  1. Uji kompetensi melalui penilaian portofolio, dan
  2. Pemberian sertifikat secara langsung bagi guru yang memenuhi syarat.
Bagi peserta Sertifikasi melalui penilaian portofolio apabila tidak dapat mencapai persyaratan skor minimal kelulusan, maka yang bersangkutan diharuskan :
  1. melengkapi portofolio, atau
  2. mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.
Untuk Pelaksanaan PLPG Tahun 2010, dalam rangka menjamin standarisasi mutu proses dan hasil PLPG, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Buku 4 tentang Rambu - Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Buku tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan PLPG oleh rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2010.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2012 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Situs Berkualitas